Hakim Agung yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka Markus
Hakim Agung Soesilo, yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas Ronald sudah tepat. Soesilo merupakan hakim yang sempat bertemu dengan eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.
Pendapat berbeda Soesilo itu diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024). Soesilo mengatakan pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau cara mengadili tidak sesuai dengan aturan atau apakah pengadilan telah melampaui batas.
"Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (10/12).
Soesilo kemudian mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.
Dia juga mengungkit soal peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya hingga rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Dia mengatakan Dini Sera dan Ronald Tannur terlibat perselisihan hingga berujung Dini menampar Ronald dan dibalas Ronald dengan mendorong Dini Sera.
Soesilo juga rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebutkan Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen, lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Dia juga menguraikan soal hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, serta perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Namun Soesilo menyebut hasil visum itu tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.
"Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta-merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," ujarnya.
"Selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," sambungnya.
Dua hakim kasasi lainnya, yakni Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Ronald Tannur pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan telah dieksekusi.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Hakim Agung Soesilo, yang sepakat dengan vonis bebas Ronald, ternyata pernah bertemu dengan tersangka makelar kasus yang diduga mengurus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Simak juga Video ‘MA Usut Sosok R Diduga Atur Susunan Hakim Kasus Ronald Tannur’
[Gambas Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Vonis bebas dari hakim PN Surabaya itu diduga diberikan karena ada suap dari ibu Ronald Tannur. Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni
- Erintuah Damanik2. Mangapul3. Heru Hanindyo4. Lisa Rahmat5. Zarof Ricar6. Meirizka Widjaja
Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.
Alur perkara secara singkat, Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof, yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap-menyuap tersebut.
Selain itu, Kejagung menyebutkan ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan untuk Hakim Agung. Namun Kejagung belum menjelaskan apakah uang itu sudah diberikan oleh Zarof selaku makelar kasus atau belum.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebutkan pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Meski demikian, Yanto mengatakan Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Dia menyatakan keduanya bertemu dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024. Dia juga menyatakan Zarof pernah menyinggung kasus Ronald Tannur ke Soesilo, namun tak ditanggapi.
"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," jelas dia.
Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan Zarof, yang juga telah diperiksa, tidak mengenal kedua hakim lainnya.
"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tuturnya.
Simak juga Video ‘MA Usut Sosok R Diduga Atur Susunan Hakim Kasus Ronald Tannur’
[Gambas Video 20detik]