Hakim Belum Musyawarah, Sidang Vonis Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang putusan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono, menyebutkan bahwa salah satu hakim anggota sedang berhalangan sehingga belum bisa melaksanakan musyawarah.
“Hari ini Pak Jaksa dan Penasehat Hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun, karena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai,” kata Hakim Maryono di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
Musyawarah hakim itu perlu digelar untuk memutuskan putusan sidang yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Majelis hakim kemudian sepakat untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada Jumat (13/12/2024) besok.
“Kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember),” ujar Maryono.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta, dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki Tobing.
Kemudian, eks petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan power bank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.