Hakim Cecar Saksi Korupsi Truk Basarnas soal Bikin Rekening Pakai Nama Ponakan
Urusan pinjam-meminjam rekening menjadi pembahasan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas. Majelis hakim sampai heran.
Hal itu terjadi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle atau RSV di Basarnas yang menjerat 3 terdakwa yaitu
- Max Ruland Boseke selaku mantan Sekretaris Utama Basarnas;2. Anjar Sulistiyono selaku mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014; dan3. William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.
Pada intinya ketiga orang itu didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk yang disebutkan di atas yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 20,4 miliar. Nah di dalam surat dakwaan, ada nama Rudy Hendro Satmoko selaku Direktur Sarpras Basarnas yang menandatangani Term of Reference (TOR) atau kerangka acuan kerja (KAK) dari proyek-proyek yang dikorupsi itu.
Dalam sidang pada hari Kamis (2/1/2025), nama Rudy kembali muncul. Kali ini dari seorang saksi yang dihadirkan bernama Kamil yang pernah menjabat sebagai mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Basarnas. Salah satu hal yang membuat Kamil dihadirkan menjadi saksi adalah ditemukannya rekening atas nama Eliza Afriati yang ternyata keponakan Kamil. Apa hubungannya?
"Eliza itu keponakan saya. Kebetulan saat Pak Rudy Hendro Satmoko diangkat sebagai KPA oleh Kabasarnas, dia bilang, ‘Mas bantu aku minjem rekeningnya’. Ya udah, akhirnya saya ajak ponakan buka rekening nomornya dibawa staf Pak Rudy, yaitu Ir. Ikbal, tapi almarhum sekarang," kata Kamil saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim kian penasaran. Namun Kamil merasa tidak ada ruginya membantu Rudy, apalagi pangkatnya Laksamana Pertama.
"Saya nothing to lose diminta tolong sama Dirsarpras Rudi Hendro Satmoko Laksamana Pertama," jawab Kamil.
"Keperluan untuk apa?" cecar hakim.
"Untuk bantu. Dia bilang, ‘Mas kalau ada insidentil bisa naruh itu’. ‘Siap’. Sehingga rekeningnya dibawa staf Sarpras," jawab Kamil.
Hakim lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kamil yang menerangkan jika rekening itu digunakan untuk menampung setoran dari pemenang lelang proyek di Basarnas. Hakim juga mendalami Kamil soal sumber uang yang masuk ke rekening tersebut.
"Di BAP ini Saudara menyampaikan bahwa itu digunakan untuk penampungan uang dari para rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang di Basarnas?" cecar hakim.
"Izin Yang Mulia, justru itu saya tidak terima dengan kalimat itu. Izin Yang Mulia, rekening Eliza itu saya buka 2012 mati 2014, bukan menampung dana komando. Saya rekap itu cuma 2012-2014 itu kisaran Rp 15,5 miliar insidentil," jawab Kamil.
"Ya sumber uangnya dari mana rekening itu?" tanya hakim.
"Saya nggak tahu. Saya tahunya setelah di KPK ditunjukkan," jawab Kamil.
"Saya tanya uangnya dari mana saja?" cecar hakim.
"Izin Yang Mulia, saya nggak tahu kiriman dari mana saja, yang jelas masuk ke rekening, diambil serahkan ke bendahara," jawab Kamil.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
Simak juga video Eks Kabasarnas Jadi Saksi Sidang Korupsi di Basarnas
[Gambas Video 20detik]