Hakim: Harvey Moeis Minta Dana Seolah CSR, Padahal untuk Kepentingan Pribadi
Majelis hakim menyatakan pengusaha sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN. Hakim menyatakan Harvey tak bisa membuktikan daerah penyaluran klaim kegiatan CSR tersebut.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.
Hakim menyatakan Harvey terbukti meminta dana CSR ke para smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yang merupakan BUMN, dengan alasan adanya dana pengamanan. Nilainya USD 500 hingga 750 per metrik ton.
"Menimbang bahwa setelah kerja sama sewa peralatan pelogaman timah itu ditandatangani Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lin melakukan pertemuan dengan Harvey Moeis yang mana dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis meminta kepada Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Fandi Lingga yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per metrik ton dengan alasan adanya biaya pengamanan, kemudian disepakati keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah biaya CSR dengan nilai besar USD 500-750 per metrik ton yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT timah," kata hakim anggota Sukartono saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana.
Hakim menyatakan pengumpulan dana itu dilakukan secara langsung ke Harvey dan melalui money changer milik crazy rich Helena Lim bernama PT Quantum Skyline Exchange. Helena juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Adapun mekanisme pengumpulan dana yang seolah-olah dana CSR tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum dan money changer lainnya yang seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi penukaran mata uang asing," ujar hakim.
Hakim menyatakan Helena mengetahui pengumpulan dana itu digunakan untuk kepentingan Harvey, bukan untuk kegiatan CSR. Helena disebut membantu penarikan uang yang terkumpul di money changer miliknya dan menyerahkannya ke Harvey.
"Dan selanjutnya setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum, Helena Lim membantu Harvey Moeis untuk melakukan penarikan dan kemudian menyerahkan kepada Harvey untuk dikelola meskipun Helena Lim mengetahui bahwa penggunaan uang tersebut bukan untuk kegiatan CSR, melainkan digunakan untuk kepentingan Harvey Moeis," kata hakim.
Hakim menyatakan Harvey tak mencatat berapa dana CSR tersebut. Hakim menyatakan Harvey juga tak bisa menyebutkan ke mana dana yang disebut CSR itu disalurkan.
"Menimbang bahwa dalam persidangan Harvey Moeis menyebut pengeluaran dari uang-uang yang didapatnya tidak melakukan pencatatan dan menyebutkan penggunaan uang untuk membantu penanggulangan bencana COVID-19 dan tidak dapat menyebut di daerah mana saja uang tersebut disalurkan," ujarnya.
Hakim menyatakan Amir Syahbana dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut detail vonis Amir Syahbana dkk
- Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan2. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan3. Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
Pertimbangan memberatkan vonis adalah Amir dkk tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar dan tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal meringankan vonis adalah Amir dkk bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, dan sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah.
Sebelumnya, sidang tuntutan Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani digelar pada Senin (18/11/2024). Suranto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, Amir Syahbana, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang Rp 325.999.998 subsider 2 tahun. Lalu, Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Lihat juga video 2 Bos Smelter Swasta Dituntut 8 dan 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah
[Gambas Video 20detik]