Hakim Heran Harvey Moeis Bukan Orang PT Timah tapi Kumpulkan CSR
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis mengaku ide mengumpulkan dana CSR merupakan inisiatif sendiri. Hakim Anggota pun merasa heran dengan yang dilakukan oleh Harvey.
Mulanya, hakim anggota bertanya terkait peran Harvey lantaran bisa mengumpulkan dana CSR. Harvey mengatakan dirinya hanya berperan sebagai penyambung pesan.
"Nah, penyambung pesan itu yang ada di belakang saudara. Maksud kita kan pesannya penyambungnya gimana? Karena kan begini, ngumpulkan CSR, segala macam. Masa nggak dihitung berapa jumlah yang kita terima untuk apa? Kan itu harus jelas peruntukannya. Kita kan ngebaca di belakang itu ada apa," kata Hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Harvey mengatakan dana CSR itu awalnya digunakan untuk program reklamasi berkelanjutan. Harvey mengatakan reklamasi berkelanjutan lebih mahal daripada reklamasi konvensional.
"Makanya saya berpikir, kalau sampai kita bisa mengumpulkan, kalau hitungannya itu 20 ribu ton, sekitar 10 juta dolar satu tahun, mungkin kita bisa mereklamasi sekitar 300 hektare per tahun, Yang Mulia," kata Harvey.
Hakim pun mempertanyakan sosok yang meminta Harvey mengumpulkan dana tersebut. Harvey lantas mengatakan dana CSR dikumpulkan atas inisiatif dirinya.
"Sekarang saya tanya, siapa yang menyuruh Anda mengumpulkan dana, tahu-tahu Saudara bisa mengumpulkan dana-dana itu?" tanya hakim.
"Inisiatif saya, Yang Mulia," jawab Harvey.
"Inisiatif Saudara?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Harvey.
Hakim pun mengaku heran lantaran Harvey merupakan orang di luar PT Timah (Persero) Tbk tapi dapat mengumpulkan dana CSR. Menurutnya, hal itu tidak masuk logika.
"Nah itu yang maksud saya tadi. Ini orang kumpulan, orang pengusaha timah, Saudara di luar, Saudara punya inisiatif mengumpulkan CSR. Kan gitu, itu yang nggak masuk (akal). Kalau ada orang dari PT Timah sendiri, yang bergrup mereka mengumpulkan, ya ini kan Saudara hanya teman Pak Suparta, Saudara tadi bercerita, kan tidak ada hubungan apa-apa," ujar hakim.
"Betul, Yang Mulia," kata Harvey.
"Logika saya kan begini, saya punya teman, adik saya pun ngedekat, nggak bisa nanti dulu dong, ini kan urusan, begitu. Logika kitanya kan begitu. Tidak tahu Saudara bisa mengumpulkan CSR, kan begitu, maksud saya kan, Saudara hanya teman biasa," ujar hakim.
"Izin, Yang Mulia. Saya seperti yang saya sampaikan tadi, saya menyampaikan amanah dari Pak Almarhum Kapolda," jawab Harvey.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Simak Video ‘Harvey Moeis Anggap Rp 100 Juta per Bulan Seperti Uang Jajan’
[Gambas Video 20detik]