Hakim Minta Eks Gubernur Babel Erzaldi Dijadikan Saksi Sidang Kasus Timah
Majelis hakim meminta agar mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hal itu disampaikan hakim setelah mendengar pengakuan eks Kadis ESDM Babel, Suranto Wibowo, yang mengaku tertekan oleh perintah Erzaldi.
Mulanya, Suranto mengaku mendapat perintah berupa titipan khusus terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tertentu oleh Erzaldi. Namun dia mengaku lupa apakah lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk dalam perintah tersebut.
"Mengenai tahun 2018 ya, ada titipan dari gubernur, ada beberapa perusahaan diprioritaskan RKAB-nya. Saya minta penegasannya, diprioritaskan atau disetujui saja?" tanya hakim anggota Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
"Diprioritaskan semacam, ‘Ini dulu, ini dulu, ini dulu’," jawab Suranto yang bersaksi untuk terdakwa eks Kadis ESDM Rusbani dan Amir Syahbana.
Suranto mengatakan perintah khusus itu baru muncul saat Erzaldi menjabat. Dia mengatakan perintah titipan itu diterima sejak 2017.
"Itu yang dimintakan gubernur setiap tahun seperti itu ya?" tanya hakim.
"Baru tahun itu Pak, 2017-2018," jawab Suranto.
"Oh tahun itu aja, sebelumnya tidak ada seperti itu?" tanya hakim.
"Belum ada, Pak," jawab Suranto.
Suranto mengaku tetap mencoba bekerja profesional. Namun dia mengaku tertekan.
"Psikis tertekan kita, Pak," jawab Suranto.
Setelah mendengar itu, hakim meminta jaksa menghadirkan Erzaldi sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Nah, gubernurnya jadi saksi ya, Pak Jaksa, ya," ujar hakim.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.