Hakim MK Sentil Kuasa Hukum Cabup Tolikara Tak Paham Pokok Permohonan

Hakim MK Sentil Kuasa Hukum Cabup Tolikara Tak Paham Pokok Permohonan

Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum perkara 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 lantaran tidak memahami pokok permohonan saat sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Arief mengatakan para hakim yang tidak membuat permohonan pun memahami maksud dari dalil-dalil yang dimohonkan.

Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Perkara tersebut diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Tolikara nomor urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda.

Mulanya, kuasa hukum pemohon, Pither Ponda Barany, mengatakan terdapat distrik yang belum melakukan perhitungan suara. Pither mengatakan hal itu berdampak terhadap jumlah uara yang diperoleh pasangan Nus Weya-Yan Wanda.

"Bahwa ada distrik yang belum dilakukan perhitungan Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, Distrik Yuneri, Distrik Wugi, Distrik Aweku," kata Pither.

"Kenapa belum dihitung?" tanya Arief.

"KPU belum hitung Yang Mulia," jawab Pither.

"Ya iya kalau hitung orang lain gak boleh, harus KPU kan. KPU nanti reaksi ya kenapa belum dihitung," kata Arief.

Kemudian, Arief meminta kuasa hukum untuk membacakan dalil permohonan yang lain. Pither mengatakan terdapat rekomendasi Bawaslu mengenai distrik yang belum melakukan perhitungan tersebut.

"Dalil lain rekomendasi Bawaslu," kata Pither.

"Bawaslu Tolikara telah mengeluarkan rekomendasi apa? Ada PSU? Rekapitulasi ulang?" tanya Arief.

"Iya Yang Mulia," jawab Pither.

Arief lalu menanyakan total TPS yang diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang tersebut. Pither mengatakan Bawaslu merekomendasikan sebanyak 12 TPS.

Arief juga menanyakan 12 TPS tersebut di mana saja. Namun, kuasa hukum tidak memaparkannya. Arief pun langsung membacakannya sendiri.

"Yang nasional? Tidak noken? Distrik Karubaga, dan seluruh Distrik di Gilubandu, Distrik Telenggeme, Distrik Aweku, Distrik Bogonuk, Distrik Air Garam, dan lain-lain ada sekitar 12 TPS belum dihitung, gitu kan?" tanya Arief.

"Benar," jawab Pither.

"Saya malah yang gak buat aja ngerti, kuasa hukum kok gak hafal, gak ngerti, kita bertiga sudah baca permohonannya," kata Arief.

Kuasa hukum lalu membacakan petitumnya. Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tolikara nomor 349 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kemudian meminta untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

"Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2024 Pasangan calon nomor urut 4 yakni pasangan Willem Wandik dan Yotam Wonda," kata Pither.

Berikut perolehan suara versi pemohon

Paslon 1 Irinus Wanimbo dan Arson Kogoya 38.584Paslon 2 Nus Wea dan Yan Wenda 63.939Paslon 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando 41.801Paslon 4 Willem Wandik dan Yotam Wonda 61.483

Arief kemudian menyoroti petitum pemohon. Arief mengaku bingung lantaran pemohon meminta lawannya didiskualifikasi, tetapi perolehan suaranya tidak dihapus.

"Pertanyaan saya urut-urutan dari petitum pada angka b, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, iya kan?" tanya Arief.

"Iya," kata Pither.

"Tapi kenapa pada angka d, untuk pasangan calon nomor urut 4 masih tetap menjadi 61.483? Kalau didiskualifikasi kan jadi 0 kan?" kata Arief.

"Ini masalah petitumnya ada persoalan," sambung Arief.

Simak juga Video ‘310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK’

[Gambas Video 20detik]

Sumber