Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Muflihun-Ade gara-gara Main HP di Ruang Sidang
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan teguran kepada kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).
Teguran tersebut disampaikan setelah Arief melihat salah satu kuasa hukum Muflihun-Ade mengoperasikan ponselnya di ruang sidang.
"Mana bukti tambahannya? Itu mestinya enggak boleh bawa handphone sampai ruang sidang itu," tegas Arief saat mempertanyakan keberadaan bukti tambahan yang dijanjikan oleh pihak Muflihun-Ade dalam sidang panel 1 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) wali kota Pekanbaru.
Setelah menegur, Arief melontarkan candaan mengenai keterlambatan bukti tersebut.
Kuasa hukum Muflihun-Ade menyatakan bahwa bukti tambahan sudah berada di lantai bawah.
"Iya sudah di bawah, kalau enggak (di bawah berarti) di Pekanbaru ya sama saja," balas Arief, yang kemudian disambut tawa dari peserta sidang.
Arief kembali berkelakar, menanyakan apakah dokumen tambahan tersebut masih dibawa keliling Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Berarti masih di Monas," tanya dia, yang kembali membuat ruang sidang bergemuruh dengan suara tawa.
"Di bawah, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Muflihun-Ade.
Beberapa saat kemudian, sejumlah kontainer berisi barang bukti tiba di ruang sidang, tetapi tidak dapat disahkan langsung.
Arief menuturkan bahwa barang bukti tersebut masih perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, Muflihun-Ade meminta MK untuk mendiskualifikasi pemenang Pilwalkot Pekanbaru 2024, Agung Nugroho-Makarius Anwar.
Selain itu, mereka juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan calon Agung-Makarius.