Hakim MK Tegur Vicky Prasetyo dan Tim karena Datang Telat dan Tak Bawa Berkas
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo menegur pihak pasangan calon Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang terlambat hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Vicky dan kuasa hukumnya diwajibkan sudah berada di ruang sidang pada pukul 08.00 WIB. Tapi, keduanya baru terlihat di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kenapa saudara terlambat?” tanya Hakim Suhartoyo dalam ruang sidang, Kamis.
Saat itu, kuasa hukum Vicky bernama Marloncius Sihaloho mengaku telah berangkat sejak pagi, tapi terkena macet dalam perjalanan dari Bekasi ke Jakarta.
“Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi saya sudah tiga jam di jalan, perjalanan, perkiraan. Mohon maaf, Yang Mulia dan semuanya,” kata Marlon.
Suhartoyo tidak melanjutkan pertanyaannya dan mempersilakan pihak Vicky untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Tapi, Marlon atau Vicky tak kunjung bersuara. Hingga menarik lagi perhatian Suhartoyo.
“Bawa permohonannya tidak?” tanya Suhartoyo.
Saat itu, Marlon terlihat membisikkan sesuatu kepada Vicky, dia tidak langsung menjawab pertanyaan Suhartoyo.
Sambil mengetik sesuatu di ponselnya, Marlon baru menjawab, “Siap segera”.
Tapi, dia tak kunjung membacakan permohonan yang ingin disampaikan dalam sidang hari ini.
Suhartoyo yang memantau pergerakan Vicky dan kuasa hukumnya segera memanggil petugas MK untuk mendekat.
“Membawa permohonannya tidak? Tidak membawa?” tanya Suhartoyo lagi.
“Sebenarnya membawa Yang Mulia, cuma maaf, (berkas) memang sedang di rekan kita juga. Ada keterlambatan dari rekan kita Yang Mulia, maaf,” jawab Marlon.
Mendengar jawaban Marlon, Hakim Suhartoyo menginstruksikan petugas MK yang dipanggilnya tadi untuk memberikan salinan permohonan kepada Vicky dan kuasa hukumnya.
“Silakan disampaikan pokok-pokoknya,” ujar Hakim Suhartoyo.
Selama perbincangan antara hakim dan kuasa hukumnya, Vicky Prasetyo terlihat diam dan tidak sekalipun menyalakan mikrofon di depannya.
Sesekali dia terlihat menggigit bibirnya saat Marlon menjawab pertanyaan hakim terkait keterlambatan mereka.
Sekitar pukul 10.05 WIB, Marlon baru mulai membacakan permohonan dalam perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.
Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.