Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Gratifikasi
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menjelaskan terkait dakwaan penerimaan gratifikasi. Erintuah mengatakan uang sebesar Rp 97,5 juta yang disita sebagai dugaan gratifikasi bukan terkait kasus Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Erintuah didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Ada uang sebesar Rp 97,5 juta itu disita oleh penyidik ketika itu ada sebagian diambil dari dompet istri saya, uang belanja ada itu uang 50 ribu yang sudah saya simpan, uang baru, uang 100 ribu dan 50 ribu, uang baru-baru yang sudah saya simpan sejak saya bertugas di pengadilan Negeri Surabaya sejak tahun 2020. Itu disita jaksa nyatakan itu sebagai uang gratifikasi," kata Erintuah.
Selain itu, Erintuah menjelaskan soal dakwaan penerimaan gratifikasi uang sebesar 35.992,25 RM. Erintuah mengatakan uang itu disiapkannya sejak 2015 saat masih di Pengadilan Negeri Medan untuk berobat.
"Nanti akan saya buktikan di persidangan, ada bukti-buktinya segala macam itu. Makanya ada sampai 25 sen-sen segala macam itu Pak. Nanti akan kita pertimbangkan," ujarnya.
Selanjutnya, Erintuah mengatakan terkait uang SGD 32 ribu disita dalam keadaan amplop tertutup. Erintuah mengatakan mulanya uang itu akan diberikan ke hakim pemutus niaga.
"Saya sudah katakan sama penyidik waktu itu bahwa itu mau diserahkan kepada hakim pemutus niaga. Tapi, oleh karena hakim pemutusnya menolak itu akan mau saya kembalikan kepada kuratornya," ungkapnya.
"Kebetulan kuratornya bukan dari Surabaya Pak. Sampai penangkapan belum ketemu," sambung dia.
Lebih lanjut, Erintuah juga membantah mengenai uang sisa pembagian yang diberikan oleh penasehat hukum Ronald Tannur sebesar SGD 30 ribu disimpan olehnya tanpa keterangan. Erintuah menegaskan terkait kegunaan uang tersebut telah dijelaskan kepada penyidik.
"Sebenarnya, di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan dan nanti akan kita kemukakan di persidangan," tuturnya.
Diketahui, Erintuah didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya.
Uang itu disimpan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Di antaranya
- Uang tunai sebesar Rp 97.500.000, yang terdiri dari 332 lembar pecahan Rp 50.000, dan 809 lembar pecahan Rp 100.000.2. Uang tunai sebesar SGD 32.000 yang terdiri dari 32 lembar pecahan SDG 1.000 yang tersimpan di dalam amplop putih.3. Uang tunai sebesar MYR 35.992,25, yang terdiri dari 80 lembar pecahan MYR 100 558 lembar pecahan MYR 50, 2 lembar pecahan MYR 20, 2 lembar pecahan MYR 10, 12 lembar pecahan MYR 1, 2 keping pecahan 10 (sepuluh sen Malaysia), dan keping pecahan 5 (lima sen Malaysia) yang seluruhnya tersimpan di dalam 1 buah tas handbag/clutch warna cokelat.
Simak Video ‘Sidang Perdana 3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur’
[Gambas Video 20detik]