Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bantah Terima Gratifikasi: Itu Warisan
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, meminta agar safe deposit box (SDB) yang disita oleh Kejaksaan Agung dikembalikan. Heru mengatakan SDB itu berisi warisan dari orang tuanya, bukan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Heru didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, serta gratifikasi selama menjabat yang ditemukan di SDB-nya.
"Di situ penyidik membuka SDB, kemudian tanpa memberitahukan dan tidak memberikan kepada kami yang mana di dalamnya, itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua dan surat-surat kepegawaian saya, ijazah satu keluarga, orang tua dan kakak-kakak dan termasuk saya, kemudian surat-surat tanah," kata Heru.
"Yang sampai dengan saat ini, saya pribadi tidak diberikan. Sementara itu, semuanya harta waris termasuk uang yang disebutkan," sambungnya.
Heru mengaku tidak menerima berita acara penggeledahan yang dilakukan kejaksaan. Dia mengaku hal itu yang membuatnya sempat mengajukan praperadilan.
"Berita penyitaan penyegelannya pun tidak diberikan kepada saya maupun keluarga. Demikianlah yang disebutkan di dakwaan kumulatif. SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris," ujarnya.
Heru mengatakan isi SDB itu, seperti surat tanah, ijazah, dan perhiasan, tidak diberikan kepadanya. Heru meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan SDB miliknya.
"Sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk kembalikan, karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris," tuturnya.
Sebelumnya, Heru didakwa menerima suap total Rp 4,6 miliar bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka, agar hakim menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur.
Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.
Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
Simak Video ‘Sidang Perdana 3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur’
[Gambas Video 20detik]