Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Jadi Saksi Kasus Timah
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan.
Hakim anggota Rios Rachmanto meminta Erzaldi dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat mantan Kepala dan Energi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo dan kawan-kawan.
Perintah ini Hakim Rio sampaikan ketika mencecar Suranto yang diperiksa sebagi saksi silang untuk terdakwa lainnya, Senin (11/11/2024).
Dalam persidangan itu, Suranto menyebut, izin atau keputusan Erzaldi sebagai gubernur menentukan penerbitan persetujuan kegiatan tambang dari pihak Dinas ESDM Babel.
Menurut Suranto, Erzaldi memberikan perintah agar perusahaan-perusahaan tertentu diberikan persetujuan.
“Kalau saksi memakanai pesan dari gubernur itu apa?” tanya Hakim Rios.
“Ya, jangan melakukan persetujuan sebelum ada izin dari dia,” jawab Suranto.
Hakim Rios lantas memastikan bahwa di luar standard operating procedure (SOP) yang berlaku dalam penerbitan persetujuan kegiatan tambang, terdapat perintah dari Erzaldi sebagai gubernur.
Penerbitan persetujuan kegiatan tambang perusahaan pada akhirnya mengacu pada sikap pribadi Erzaldi.
Ketika pihak Dinas ESDM menyampaikan permohonan dari perusahaan tambang misalnya, tidak akan diterbitkan persetujuan kecuali sang gubernur mengberikan izin.
“Kalau misalkan ‘enggak bisa, Pak?’” tanya Hakim Rios.
“Ya saya bakal lakukan gitu pak, ini harus keluar Pak ‘oh jangan, jangan’ sampai ada kata ‘iya’ dari gubernur,” jawab Suwanto.
Suwanto mengeklaim, dirinya dan tim di Dinas ESDM tetap berupaya obyektif dan profesional seperti memenuhi syarat-syarat penerbitan persetujuan tambang.
Namun, ia mengaku secara kejiwaan merasa tertekan akibat perintah Erzalndi.
“Psikis tertekan,” ujar Suwanto.
Mendengar jawaban ini, Hakim Rios memerintahkan Jaksa menghadirkan Erzaldi sebagai saksi.
“Nah, gubernur jadiin saksi ya Pak Jaksa ya,” perintah Hakim Rios.
Dalam persidangan lainnya, Erzaldi disebut sempat menghadiri rapat di Hotel Borobudur, Jakarta pada 2018 bersama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan kawan-kawan.
Erzaldi sudah sempat dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara ini namun belum hadir.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Mochtar, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.