Hakim PN Depok Sebut Kehamilan Tak Bisa Benarkan Meita Irianty Aniaya Dua Balita
DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Mathilda Chrystina Katarina menyebut, kehamilan tak bisa menjadi alasan yang membenarkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok, menganiaya dua balita.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang kasus penganiayaan Meita terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).di PN Depok, Rabu (6/11/2024).
“Kasihan kan bayi dalam janin terdakwa karena terus dilibatkan sebagai alasan dari perlakuan terdakwa,” kata Mathilda kepada Meita, Rabu.
Hakim mengatakan, sebagai pemilik daycare, Meita seharusnya bisa lebih memahami kondisi anak yang dititipkan.
MK yang merupakan salah satu korban penganiayaan Meita disebut mengalami speech delay. Menurut keterangan Meita, beberapa guru di Wensen School kerap mengeluh karena tak sanggup mengurus korban secara khusus.
“Kalau enggak bisa handle anak berkebutuhan khusus (ABK) ya jangan dari awal handle,” tutur Mathilda.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menganjurkan Meita dan perwakilan keluarga untuk menunjukkan sikap empati kepada pihak korban.
Apalagi, selama jeda waktu penganiayaan pertengahan Juni 2024 hingga kasus ini terungkap pada akhir Juli 2024, Meita tak pernah menemui keluarga MK dan AM untuk meminta maaf.
“Cobalah lewat penasihat hukum. Kalau kita tidak bisa menunjukkan empati, bagaimana orang bisa mengerti?” tutur Mathilda.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap hakim Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara itu, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.