Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidang Mulai Pekan Depan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, bakal mulai disidang pada Senin (23/12/2024).
Ketiga hakim itu bakal disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Sidang perdana Senin, 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyebut berkas perkara ketiga hakim telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) lalu.
Harli bilang, ketiga terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," kata Harli, Senin.
Dalam kasus ini, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap atau gratifikasi terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur.
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang yang dilakukan di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
Uang itu digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur di tingkat pertama.
Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.