Hakim: PT Antam Tidak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas Ke Crazy Rich Surabaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Antam Tbk secara hukum tidak memiliki kewajiban menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada pengusaha Budi Said yang dijuluki crazy rich Surabaya..
Hal ini disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan dugaan korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang menjerat Budi Said.
Hakim Alfis mengatakan bahwa cara Budi Said dalam memperoleh emas 1.136 kilogram itu dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa," kata hakim Alfis di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).
Alfis mengatakan, pihaknya telah menyusun pertimbangan yang berpedoman pada Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi.
Majelis lantas menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa yang meminta emas 1.136 kilogram termasuk dalam pidana tambahan yang harus dibayar Budi Said belum bisa dibebankan kepada terdakwa.
"Menurut majelis hakim, hal tersebut belum dapat dibebankan terhadap terdakwa sebagai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti," ujar hakim Alfis.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan 58,841 kilogram atau setara Rp 35.078.291.000.
Majelis hakim menilai bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.
Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Konstruksi perkara Budi Said
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
Adapun transaksi 1.136 kilogram emas Antam itu dimanipulasi dengan surat keterangan kurang serah emas yang diterbitkan oleh Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Endang Kumoro.
Berbekal surat itu, Budi menggugat PT Antam secara perdata ke pengadilan hingga menang di Mahkamah Agung.
PT Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi.
Belakangan, dalam sidang korupsi ini terungkap bahwa surat keterangan kurang serah 1.136 kilogram emas itu dibuat oleh Endang atas arahan Budi melalui Eksi.
Surat itu juga menyalahi prosedur dan ketentuan di PT Antam karena Endang tidak berwenang dan tidak terdapat transaksi pembelian 1.136 kilogram emas.