Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU

Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey merupakan satu dari beberapa pelaku utama dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menyeret eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menyebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama," kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim menyimpulkan Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi bersama Riza dan terdakwa lainnya melalui proyek kerjasama sewa smelter.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta pidana pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Harvey membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber