Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas: Kadang Sudah Diajarin

Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas: Kadang Sudah Diajarin

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menegur mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Basarnas, Kamil. Hakim meminta Kamil menyampaikan apa yang diketahui terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV).

Kamil dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk Terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Mulanya, hakim mendalami Kamil terkait pengaturan pemenang lelang proyek di Basarnas. Namun, Kamil mengaku tak tahu.

"Tapi memang pernah ini? Peristiwa seperti ini memang hal yang lumrah di Basarnas bahwa setiap ada pengadaan itu udah ditentukan pemenang lelangnya siapa?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Izin Yang Mulia, kayaknya itu bukan wilayah saya," jawab Kamil.

"Ndak, sepengetahuan Saudara ini karena Saudara di lingkungan itu," timpal hakim.

"Nggak tahu," jawab Kamil.

Hakim meminta Kamil menyampaikan semua yang dia ketahui terkait kasus tersebut. Hakim menyinggung soal saksi di Pengadilan yang diarahkan terkait keterangan yang harus disampaikan di persidangan.

"Sampaikan aja yang tahu. Tapi kadang-kadang saksi ini di persidangan sebelum sidang sudah ada juga yang ngajarin, nanti ngomongnya ini ya, yang ini nggak usah dibilang. Ada juga yang kayak gitu, kami udah paham itu. Udah banyak saksi yang kita periksa di Pengadilan ini," sentil hakim.

"Izin Yang Mulia, kalau saya tahu saya katakan tahu," jawab Kamil.

Hakim meminta Kamil tak mengikuti arahan yang meminta dirinya tak menyampaikan secara lengkap di persidangan. Hakim mengatakan hal itu dilakukan agar penilaian terhadap kasus tak keliru.

"Nah itu, apa yang Saudara ketahui Saudara sampaikan walaupun mungkin sebelumnya ada pihak-pihak tertentu yang minta Saudara jelaskan yang ini saja ya, yang ini tidak perlu dijelaskan. Itu nggak usah didengar," ujar hakim.

"Siap," jawab Kamil.

"Agar kita tidak keliru menilai segala sesuatunya. Makanya saudara harus sampaikan apa yang Saudara alami, ketahui, dan Saudara dengar," kata hakim.

"Siap," timpal Kamil.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

Lihat Video Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi Seusai Didakwa Suap Rp 8,6 Miliar

[Gambas Video 20detik]

Sumber