Hakim Sidang Harvey Moeis Nyatakan Kerugian Negara di Kasus Timah Rp 300 T

Hakim Sidang Harvey Moeis Nyatakan Kerugian Negara di Kasus Timah Rp 300 T

Hakim yang mengadili pengusaha Harvey Moeis menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Jumlah kerugian ini sama dengan yang didakwakan jaksa.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim memerinci hitung-hitungan terkait kerugian negara tersebut. Berikut ini hitung-hitungan kerugian negara kasus timah

  • Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)

  • Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)

  • Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)

Pembacaan vonis Harvey masih terus berlanjut. Selain kasus korupsi, hakim membacakan vonis atas kasus TPPU Harvey.

Harvey Moeis sudah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Jaksa meyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain Harvey, hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah. Suparta sendiri dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan. Sementara Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak Video ‘Harvey Moeis Pegang Rosario Jelang Divonis Kasus Korupsi Timah’

[Gambas Video 20detik]

Sumber