Hakim Sindir Pengacara Paslon Nganjuk Seperti Pacar Ketinggalan Kereta, Terlambat Beri Keterangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan canda permintaan waktu tambahan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro, Mursid Mudiantoro.
Mursid meminta waktu kembali untuk memberikan keterangan kliennya sebagai pihak terkait dalam sidang perkara pilbup Nganjuk 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Namun, Hakim Saldi Isra menolak, karena sudah banyak keterangan yang digali dari pihak pemohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.
"Yang Mulia, pihak terkait mau memberikan informasi," kata Mursid.
"Sudah cukup," kata Saldi.
"Waktunya sudah dilewati, itu artinya sudah ketinggalan kereta, itu namanya," ucap Saldi lagi.
Mursid kemudian protes dengan menyebut pihak terkait tak banyak ditanya dalam sidang agenda mendengar jawaban pihak termohon itu.
"Masalah tadi tidak ditanyakan kepada kami, Yang Mulia," tutur Mursid.
Mendengar jawaban itu, Saldi berkelakar, pihak termohon seperti seorang kekasih yang ketinggalan kereta.
"Iya, enggap apa apa, nanti kita baca. Ada di keterangan, kan? Nanti kita ikuti. Itu namanya pacar ketinggalan kereta, kalau di sini namanya pihak terkait ketinggalan kereta," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Nganjuk menjawab dugaan pelanggaran administrasi calon wakil bupati nomor urut 3, Trihandy Cahyo Saputro, yang diajukan pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Ashaf Fajr Herdiansyah.
Dugaan pelanggaran dimaksud adalah status Trihandy yang disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Atas dasar tuduhan itu, KPU Kabupaten Nganjuk menyebut telah mendapatkan dokumen pernyataan pengunduran diri Trihandy sebagai anggota DPRD Nganjuk.
Menurut kuasa hukum KPU Nganjuk, Arif Musthofa, surat pengunduran diri tertanggal 25 September 2024 tersebut dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.
"Pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri sebagai calon terpilih sudah ada," imbuh Arif.
Sebab itu, pihak KPU meminta MK menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan para pemohon.