Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan

Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan, terdakwa kasus korupsi pada tata niaga timah Harvey Moeis tidak menyebutkan penggunaan dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang digunakan untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan hakim anggota Sukartono ketika membacakan pertimbangan putusan perkara eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana dan kawan-kawan.

Sukartono mengatakan, Harvey Moeis meminta uang 500 hingga 750 dollar AS per metrik ton ke sejumlah bos smelter yang menandatangani kontrak kerja sama sewa penglogaman dengan PT Timah yang diinisiasi olehnya.

Nilai total dana yang terkumpul itu mencapai Rp 420 miliar.

“Untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah olah biaya CSR dengan nilai besar 500-750 US per metrik ton yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah,” kata Hakim Sukartono di ruang, Rabu (11/12/2024).

Adapun sejumlah bos smelter swasta itu adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; dan Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga.

Hakim Sukartono menyebut, uang itu diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening perusahaan money changer milik pengusaha Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.

Menurut Hakim Sukartono, Helena mengetahui uang itu tidak digunakan untuk kegiatan CSR, melainkan kepentingan Harvey Moeis.

“Dalam persidangan Harvey Moeis menyebut pengeluaran dari uang yang didapatnya tidak melakukan pencatatan dan menyebutkan penggunaan uang untuk membantu penanggulangan bencana Covid-19 dan tidak dapat menyebut di daerah mana saja uang tersebut disalurkan,” kata Hakim Sukartono.

Dalam persidangan, Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR. Menurutnya, ia tidak pernah menyebut dana CSR melainkan dana sosial.

Ia menyebut, pengumpulan dana itu dilakukan setelah mendapat pesan dari Kapolda Bangka Belitung almarhum Irjen Pol Syaiful Zachri agar tidak melupakan masyarakat dan lingkungan.

Pesan itu kemudian ia simpulkan sebagai pengumpulan dana sosial.

Pada persidangan terpisah, Harvey Moeis menghadirkan dokter spesialis anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Rinawati.

Ia mengaku mendapat bantuan dana dari Harvey Moeis sebesar Rp 15 miliar yang dikirim secara bertahap dalam satu bulan untuk menambah kapasitas ruang Intensive Care Unit (ICU) RSCM pada masa pandemi Covid-19 yang tidak bisa menampung karena ledakan jumlah pasien.

Sumber