Hakim Tak Terima Praperadilan Bupati Situbondo, KPK Lanjutkan Penyidikan
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. KPK pun melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna.
Gugatan Karna terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pemohon adalah Karna, sementara termohon adalah KPK.
"Tidak dapat diterima," demikian amar putusan hakim PN Jaksel seperti dilihat dari SIPP PN Jaksel, Minggu (27/10/2024).
KPK pun menilai tidak diterimanya gugatan praperadilan Karna Suswandi (KS) menunjukkan penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. KPK mengapresiasi putusan hakim.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dilansir Antara.
Praperadilan tersebut diajukan Karna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Dalam permohonannya, Karna meminta PN Jaksel membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi.
KPK belum mengungkap detail perkara yang menjerat Karna. KPK hanya menyebut kasus ini terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo pada 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8).