Hakim Tegur Eks Plt Karutan KPK gegara Ngomong Berbelit-belit di Sidang
Majelis hakim menegur terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Deden Rochendi, karena menyampaikan keterangan secara berbelit-belit di sidang. Deden diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Para mantan pegawai rutan KPK yang menjadi terdakwa dalam sidang kali ini ialah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Deden sendiri merupakan mantan Plt Karutan KPK.
Tim kuasa hukum terdakwa Ridwan dkk meminta majelis hakim mengingatkan Deden agar tak berbelit di sidang. Dia meminta hakim mengingatkan agar Deden hanya menjawab yang ditanyakan.
"Izin bicara, Yang Mulia, dari sini Yang Mulia. Yang Mulia, saya mohon diingatkan Saudara saksi ini, ini berbelit-belit. Melalui Yang Mulia, saya ingin mengatakan ada hal ya, saudara diperiksa ini diperhatikan. Ada hal kalau saudara berbelit itu memberatkan di kemudian hari. Mohon maaf, sebentar dulu, saya mau bicara dulu ya. Faktanya sudah ada orang mati saat ini dan kalau saudara mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) harus panggil verbalisan, ini hakim senior semua, saya mohon Yang Mulia, supaya ini efektif. Terima kasih Yang Mulia," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Ketua majelis hakim Maryono lalu menanggapi permintaan tersebut. Hakim meminta Deden tak berbelit saat menjawab pertanyaan jaksa.
"Sudah Saudara dengar kan?" tanya hakim.
"Siap Pak," jawab Deden.
"Saudara tadi di awal sudah diingatkan Pak Jaksa, sebetulnya cukup apa yang ditanyakan saja yang Saudara jelaskan. Saudara mutar-mutar mengajak ini persidangan menjadi lama," ujar hakim.
Hakim meminta Deden fokus menjawab pertanyaan jaksa tanpa melebar menjelaskan hal lainnya. Hakim mengatakan ada saatnya Deden diperiksa sebagai terdakwa yang bebas menjelaskan apa pun.
"Kalau diingatkan jaksa, dituntun, diingatkan melalui berita acara sampaikan aja, nggak usah saudara cerita. Nanti ada giliran Saudara diperiksa di pemeriksaan terdakwa, apa mau ngomong sehari silakan nanti," ujar hakim.
"Siap," jawab Deden.
Jaksa lalu melanjutkan pertanyaannya. Deden mengaku gugup menghadapi pemeriksaan persidangan ini.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lihat juga Video ‘Komisi III Akan Gali Persoalan Etika & Hukum saat Uji Capim KPK’
[Gambas Video 20detik]