Hakim Tunda Sidang Vonis Korupsi Pengadaaan Lahan Program DP 0 Rupiah

Hakim Tunda Sidang Vonis Korupsi Pengadaaan Lahan Program DP 0 Rupiah

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda sidang putusan putusan perkara dugaan korupsi eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.

Perkara rasuah Yoory ini menyangkut pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, yang digunakan untuk program DP 0 Rupiah.

“Kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini ya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Joko, di ruang sidang, Senin (6/1/2025).

Hakim Bambang mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan.

Majelis lantas meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan putusan sehingga ketika pembacaan vonis, berkas sudah dicetak dengan lengkap.

“Jadi tidak perlu menunggu-nunggu, insyaallah Pak Jaksa maupun Pak PH, kalau mau mengambil putusan, tidak perlu menunggu lama ya,” ujar hakim Bambang.

Hakim lantas menetapkan pembacaan putusan akan digelar pada Senin (20/1/2025).

“Jadi sekali lagi mohon maaf karena untuk koreksi ya,” tutur hakim Bambang.

Dalam perkara ini, Yoory dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 31,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Yoory terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya bersama-sama pihak swasta membeli lahan sengketa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000 (Rp 256 miliar).

Perkara pengadaan lahan di Pulogebang ini merupakan kasus ketiga yang menyeret Yoory ke meja hijau.

Kasus pertamanya terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Tindakannya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Dalam perkara itu, ia divonis 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Ia dinilai memperkaya PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Kasus kedua Yoory terkait pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Ia dinilai memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.

Adapun Yoory mengikuti persidangan ini secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sumber