Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Pinjam Rekening untuk Makamkan Mertua

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Pinjam Rekening untuk Makamkan Mertua

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengajukan permohonan pinjam pakai rekening istrinya yang telah disita. Uang dalam rekening itu akan digunakan untuk biaya pemakaman ibu mertuanya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Erintuah, Philipus Harapenta Sitepu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pengacara mengatakan ibu mertua Erintuah meninggal pada Sabtu (11/1).

"Jadi tanggal 11 Januari 2025 pukul 17.23 WIB, sudah meninggal dunia setelah dirawat di RS Efarina Etaham sejak 6 Januari 2025," katanya.

Dia mengatakan jenazah ibu mertua Erintuah masih berada di Siantar dan akan dimakamkan ke Samosir. Dia mengklaim uang pada rekening itu merupakan milik ibu mertua Erintuah dan tak berkaitan dengan perkara ini.

"Itu maksud kami mengapa kami juga mengajukan permohonan itu buru-buru, Yang Mulia, karena menghindari hal ini sebenarnya juga kepada jaksa penuntut umum. Mohon kebijakannya, Yang Mulia, karena ini sudah meninggal dan uang itu akan digunakan. Kalau di budaya Batak, itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya, Yang Mulia, dan disiapkan untuk kematiannya," katanya.

"Dan uang ini pun tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Uang ini memang uang ibu ini sendiri. Maksud kita, jangan juga kita karena waktu melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini, Yang Mulia, dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia, Yang Mulia, belum sempat terawat, Yang Mulia," tambahnya.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso mulanya menolak permohonan Erintuah untuk mengembalikan rekening tersebut. Hakim menyatakan rekening itu masih digunakan sebagai barang bukti dan pengembalian atau perampasan akan diputus di akhir persidangan.

"Pertama kami tentunya majelis turut berduka atas meninggalnya ibu ataupun ibu mertua dari Saudara ya. Mengenai permohonan yang Saudara ajukan, sebagaimana tadi disampaikan oleh penuntut umum bahwa hal tersebut masih dipergunakan untuk pembuktian," kata hakim.

"Selain itu, apa yang dimohonkan oleh penasihat hukum Saudara adalah mengembalikan. Tentunya kalau mengembalikan kami pastinya nantinya akan bersamaan dengan putusan, tidak bisa kami mengembalikan tanpa adanya putusan," tambah hakim.

Simak juga Video Kronologi 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hakim menyinggung istilah pengembalian yang diajukan pihak Erintuah. Kemudian, dia mengajukan penggunaan istilah permohonan pinjam pakai agar uang dari rekening itu dapat diambil untuk biaya pemakaman ibu mertuanya.

"Mohon maaf, karena bahasanya mengembalikan. Untuk mengembalikan barang bukti adalah nanti di akhir putusan apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan. Itu nanti ya," kata hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, kalau begitu, melalui forum ini, kami juga secara lisan menyampaikan kalau memang pengembalian tidak bisa, kami pinjam pakai dan kami masukkan juga suratnya, Yang Mulia, karena kalau memang ada nomenklatur pengembalian yang menjadi masalah, artinya mengenai kami pinjam pakai itu tidak menjadi masalah menurut kami. Oleh karena itu, hari ini kami juga ajukan secara lisan dan suratnya kami ajukan hari ini, Yang Mulia, karena besok penguburannya, Yang Mulia. Mohon kebijaksanaan, Yang Mulia," ujar pengacara.

Hakim mempersilakan Erintuah mengajukan permohonan pinjam pakai rekening tersebut. Sebagai informasi, rekening itu atas nama istri Erintuah qualitate qua (QQ) ibu mertuanya dengan nilai uang Rp 1,9 miliar.

"Ya, silakan saja. Silakan," kata hakim.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Simak juga Video Kronologi 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Simak juga Video Kronologi 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diduga Terima Suap

[Gambas Video 20detik]

Sumber