Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Khilaf Terima 36.000 Dollar Singapura
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, disebut khilaf telah menerima uang sejumlah 36.000 dollar Singapura.
Informasi ini disampaikan istri Mangapul, Martha Panggabean, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat suaminya.
Dalam persidangan, Martha diminta menceritakan bagaimana reaksi suaminya setelah uang sebanyak 36.000 dollar Singapura dalam tas hitam dikembalikan kepada penyidik.
“Apa yang disampaikan Pak Mangapul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Menurut Martha, Mangapul merasa lega karena uang 36.000 dollar Singapura itu sudah diserahkan kepada penyidik.
Sebab, uang itu bukan haknya. Saat itu, kata Martha, Mangapul menangis dan menyesali perbuatannya menerima suap.
Mangapul pun meminta maaf kepada istrinya.
“Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf, gitu katanya. Ya saya mau bilang apa lagi Pak, saya cuma bilang, Bapak tegar saja lah jalani proses hukum itu,” tutur Martha.
Adapun Martha mengaku menemukan uang 36.000 dollar Singapura dalam tas hitam ketika ia masuk dan beristirahat di apartemen suaminya pada Oktober 2024.
Saat itu, ia datang dari Medan karena mendengar apartemen tersebut digeledah dan suaminya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.
Setelah menemui Mangapul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ia beristirahat di apartemen yang sudah digeledah penyidik.
Di ruangan yang sudah berantakan itulah ia mengeklaim menemukan tas hitam berisi 36.000 dollar Singapura.
Setelah mengabarkan hal ini kepada Mangapul, ia diminta menyerahkan uang valuta asing itu kepada penyidik.
“Tadi setelah Ibu menyerahkan itu ke penyidik yang tadi diminta Pak Mangapul, yang dalam tas warna hitam Ibu serahkan bersama tasnya?” tanya jaksa.
“Iya. Tapi Pak Ade (penyidik) bilang sudah bawa pulang saja tasnya,” jawab Martha.
Ia kemudian menjelaskan bahwa uang dollar Singapura itu dikemas dalam sebuah amplop.
Jaksa lantas mengulik apakah Mangapul pernah menjelaskan asal muasal uang tersebut.
“Apa Pak Mangapul menceritakan uang itu dari mana?” tanya jaksa.
“Tidak. Cuma tidak diceritakan, hanya itu saja yang dikatakan waktu itu karena waktu kami saat itu tidak terlalu lama,” tutur Martha.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam beberapa tahap.
Dari tahapan penyerahan 140.000 dollar Singapura, Mangapul dan Heru menerima jatah 36.000 dollar Singapura, sementara Erin menerima 38.000 dollar Singapura.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.