Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menyebut uang Rp 1,9 miliar di rekening istrinya, Rita Sidauruk, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), disiapkan untuk biaya upacara pemakaman dan membangun makam mertuanya.
Erin merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam persidangan, kuasa hukum Erin mengajukan pinjam pakai terhadap rekening tersebut karena ibu Rita, Kosti Tiamsa Silalahi, meninggal dunia pada Sabtu (11/1/2025).
"Iya (untuk biaya) penguburan dan buat bikin makam nanti," kata Erin, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Erin mengatakan, uang dalam rekening itu merupakan milik Tiamsa yang dititipkan kepada Rita selaku bendahara keluarga Sidauruk.
Uang tersebut, kata dia, bersumber dari penjualan tanah Tiamsa dan disiapkan untuk biaya upacara pemakamannya sendiri.
"Mertua saya sudah meninggal dan biaya yang diperlukan untuk biaya penguburan orang Batak yang berumur 93 tahun itu sangat besar dan uang itu akan dipergunakan untuk itu," ujar Erin.
Sebelumnya, dalam persidangan, pengacara Erin, Filmon LW Lay, mengajukan permohonan secara lisan agar rekening itu dikembalikan karena akan digunakan untuk upacara pemakaman.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menolak permohonan itu karena rekening tersebut dibutuhkan untuk pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, pengembalian barang bukti baru bisa dilakukan bersamaan dengan putusan pengadilan.
"Mohon maaf, karena bahasanya mengembalikan untuk mengembalikan barang bukti adalah nanti di akhir putusan, apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan. Itu nanti ya," kata Hakim Teguh.
Filmon lantas mengubah permohonannya menjadi pinjam pakai karena keluarga mertua Erin membutuhkan dana tersebut untuk biaya upacara pemakaman.
"Oleh karena itu, hari ini kami juga ajukan secara lisan dan suratnya kami ajukan hari ini, Yang Mulia, karena besok penguburannya, Yang Mulia. Mohon kebijaksanaan, Yang Mulia," tutur Filmon.
"Ya, silakan saja, silakan," jawab Hakim Teguh.