Hakim yang Diduga Terima Suap Ronald Tannur Minta Rekening Istrinya Dikembalikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, meminta rekening istrinya yang disita penyidik untuk dikembalikan.
Permohonan ini Erin sampaikan kepada jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2024).
Erin mengatakan, rekening itu menggunakan nama orangtua istrinya.
“Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya, Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit, mohon Pak supaya itu diserahkan,” kata Erin di ruang sidang, Kamis.
Menurut Erin, pekan depan istrinya akan pulang untuk membesuk mertuanya dan menyerahkan kekuasaan atas rekening itu kepada saudaranya, Rita Sidahuruk, selaku wakil dari KD Silalahi.
Erin mengeklaim, rekening tersebut tidak berkaitan dengan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Saya mohon Pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya,” ujar Erin.
Selain itu, Erin juga meminta handphone anaknya yang disita jaksa dikembalikan.
Sebab, anaknya saat ini sedang proses penempatan notaris.
Sementara, dalam handphone itu terdapat data-data yang diperlukan.
“Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga, Pak, itu ke anak saya, Pak,” tutur Erin.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, mempersilakan Erin mengajukan permohonannya secara tertulis melalui pengacaranya.
“Tembusannya juga ada ke penuntut umum, ya,” tutur Erin.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebut, uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Suap sudah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya berlangsung.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ronald Tannur.