Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun ketika menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan itu terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Kejagung awalnya menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10/2024).
Setelah diperiksa di Kejati Bali, Zarof dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat menggeledah kediaman Zarof, para penyidik Kejagung pun menemukan hal mengagetkan.
Berikut ini hal-hal mengagetkan yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof Ricar
Kejagung mengatakan total barang bukti yang disita dari Zarof berjumlah Rp 920 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan mata uang asing.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar)," jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan penyidik juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 keping emas logam mulia seberat 50 gram, serta 1 dompet merah muda berisikan 7 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia masing-masing 50 gram. Barang bukti lainnya berupa dompet hitam berisikan 1 keping emas logam mulia 1 kg, 1 plastik berisi 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kg. Jika dikonversikan ke uang, nilainya setara dengan Rp 75 miliar.
"Emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar.
Dia mengatakan penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ucap Qohar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Qohar menjelaskan asal uang yang ditemukan itu. Pertama, Zarof yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar perkara Ronald Tannur ini diduga menerima Rp 1 miliar untuk mengurus perkara.
"LR (Lisa Rahmat) meminta ZR (Zarof Ricar) agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar.
Qohar mengatakan pengacara Ronald Tannur berjanji menyiapkan Rp 5 miliar kepada Zarof. Uang itu rencananya dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.
"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 M untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 M atas jasanya," jelas Qohar.
Zarof diduga menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.
"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S," katanya.
"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," sambung Qohar.
Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah dkk pada tingkat pengadilan negeri. Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini.
Vonis itu menuai kecaman dan polemik. Kejaksaan langsung melawan dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.
Kembali ke persoalan asal-usul duit Zarof, Qohar mengatakan Zarof juga diduga menerima duit dari pengurusan perkara di MA sejak 2012. Namun Kejagung belum mengungkap perkara apa saja yang diurus Zarof.
"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ucapnya.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," sambungnya.
Tonton Juga Video Tampang Eks Pejabat MA, Tersangka Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur
[Gambas Video 20detik]