Hal Meringankan Vonis 15 Tahun Bui Budi Said: Sopan-Punya Tanggungan Keluarga
Crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara di kasus jual beli emas Antam 1,1 ton. Hakim mempertimbangkan Budi Said masih memiliki tanggung jawab keluarga sebagai hal meringankan.
Sidang putusan dibacakan di persidangan tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Hakim menyatakan Budi Said terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rekayasa jual beli emas Antam.
"(Hal meringankan) Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim.
Selain itu, sikap sopan Budi Said selama persidangan pun menjadi pertimbangan hakim. Hakim menilai Budi Said juga tidak mempersulit jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan," ujar hakim.
Sementara, hal memberatkan ialah perbuatan Budi Said telah merugikan keuangan negara. Hakim menyatakan Budi Said telah melakukan perbuatan memperkaya diri.
"Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Budi Said divonis penjara di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said juga didenda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika tak cukup, diganti 8 tahun penjara.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.