Hal Meringankan Vonis Bos Daycare Aniaya Balita di Depok: Sudah Minta Maaf
Terdakwa kasus penganiayaan balita, Meita Irianty alias Tata Irianty (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Pejabat Humas PN Depok Andri Eswin menjelaskan hal memberatkan dan meringankan vonis Meita. Dia menyebut hal memberatkan ialah perbuatan Meita menyebabkan trauma pada korban.
"Hal memberatkan menyebabkan rasa trauma pada anak korban," kata Andri saat kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Dia mengatakan hal yang meringankan ialah Terdakwa mengakui perbuatannya. Meita juga disebut sudah meminta maaf ke korban.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan Meita bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Meita alias Tata binti Erlan Pujiono telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Hakim juga membebani Meita membayar uang ganti rugi atau restitusi Rp 300 juta kepada korban. Ada dua korban yang mendapat restitusi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus penganiayaan anak itu sendiri yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok dan sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.
Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Meita Irianty, yang juga pemilik daycare tersebut. Polres Metro Depok yang mengetahui kejadian tersebut melakukan gerak cepat dan menangkap Meita Irianty pada Rabu, 31 Juli 2024, di kediamannya di kawasan Depok.
Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.
Simak juga Video ‘Sidang Vonis Bos Daycare Depok Aniaya Balita Ditunda Minggu Depan’
[Gambas Video 20detik]