Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama terdakwa lain yang menimbulkan kerugian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) menjadi alasan memberatkan dalam menentukan besarnya tuntutan.

Hal ini diungkapkan jaksa ketika membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan pemberat dalam menuntut Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa juga menyebut, perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Alasan pemberat lainnya, Harvey dinilai telah menguntungkan diri sendiri dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 210 miliar.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

Sementara, jaksa hanya mempertimbangkan satu alasan meringankan yakni, Harvey belum pernah dihukum.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tutur jaksa.

Adapun dalam tuntutan pokoknya, jaksa meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber