Hamas Selesaikan Draf Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza, Tunggu Respons Israel

Hamas Selesaikan Draf Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza, Tunggu Respons Israel

DOHA, KOMPAS.com - Kelompok Hamas Palestina menyelesaikan draf kesepakatan gencatan senjata di Gaza pada Sabtu (11/1/2025). Selanjutnya, Hamas menunggu tanggapan dari Israel.

Hal itu dilakukan guna mengakhiri perang Israel-Hamas yang sudah berlangsung sejak Oktober 2023 yang lalu.

Seorang juru bicara kelompok Hamas, Jihad Taha, mengatakan kepada kantor berita pan-Arab yang berpusat di London, Al-Araby Al-Jadeed TV, para mediator sedang menyelesaikan draf yang menguraikan persyaratan untuk gencatan senjata dan pertukaran tahanan.

Hamas juga sedang menunggu perwakilan PM Israel Benjamin Netanyahu di Doha, Qatar untuk menyetujui pengaturan dan menandatangani kesepakatan.

Pembicaraan gencatan senjata dilaporkan mengalami kemajuan positif, dengan Al Araby TV yang berpusat di Qatar mengutip pejabat Hamas yang mengatakan negosiasi hampir selesai.

Beberapa jam berikutnya digambarkan sebagai waktu yang sangat penting untuk menyelesaikan kesepakatan.

Al Araby TV mengatakan berdasarkan tahap awal rancangan tersebut, Israel bakal menarik diri dari titik-titik tertentu.

Termasuk perlintasan perbatasan Rafah di Gaza selatan dan sebagian Koridor Philadelphi, sebagai zona penyangga di perbatasan Gaza dan Mesir.

Seminggu setelah gencatan senjata dimulai, tahanan akan dibebaskan, dan Israel akan mundur dari wilayah yang disepakati.

Qatar, Mesir, dan AS diperkirakan bakal mengadakan konferensi pers untuk mengungkap rincian, jadwal pelaksanaan, dan tanggal mulai, dikutip dari Anadolu Agency pada Minggu (12/1/2025).

Presiden AS Joe Biden mengonfirmasi pada Kamis bahwa kemajuan telah dicapai dalam kesepakatan tersebut.

Diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di Jalur Gaza Palestina.

Sumber