Hana Hanifah Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah Uang Korupsi, Siapa Pemberinya?
PEKANBARU, KOMPAS.com – Polisi menduga artis Hana Hanifah menerima aliran dana ratusan juta rupiah terkait dengan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan uang tersebut bukan berasal dari mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
"Bukan, bukan M (Muflihun). Namun, seseorang yang bekerja di Setwan DPRD Riau," ungkap Anom saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Jumat (6/12/2024).
Muflihun sendiri pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau pada tahun 2020-2021 dan turut diperiksa terkait kasus ini.
Anom menambahkan bahwa penyidik akan kembali memanggil Hana Hanifah untuk diperiksa lebih lanjut.
Hal ini diperlukan untuk mengonfirmasi barang bukti atau aliran dana yang diterimanya.
Sebelumnya diberitakan, Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12/2024). Pada panggilan pertama, Hana sempat mangkir tanpa memberikan alasan.
Ditreskrimsus Polda Riau saat ini tengah mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Polisi menemukan indikasi adanya korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Petugas mengungkap ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat yang diduga fiktif.
Padahal, pada tahun 2020-2021, penerbangan komersial hampir tidak ada akibat pembatasan yang diberlakukan selama pandemi Covid-19.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai bagian dari pengusutan, beberapa hari lalu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.
Salah satu apartemen yang disita diketahui merupakan milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.