Hanya Berlaku Dua Bulan, Diskon Listrik 50 Persen Dinilai Tak Terlalu Berdampak
TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pengguna listrik dengan daya 2200 volt ampere (VA) atau kurang selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
Meski kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, sejumlah warga menilai diskon tersebut tidak berdampak signifikan.
Warga bernama Azhar (37) menilai, kebijakan itu diterbitkan pemerintah untuk meredam protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Cuma buat redain aja. Enggak ada pengaruhnya. Dua bulan doang, itu pun masih kurang,” ujar Azhar kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Oleh karena hanya berlaku dua bulan, kebijakan ini dinilai tidak cukup menjawab permasalahan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khusunya bagi Azhar yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Daripada itu, lebih baik kayak UMKM diperhatikan karena saya kan jualan teh solo. Jadi diskon listrik 50 persen itu enggak ngaruh," jelas dia.
Sementara itu, Elin Diol (54), pedagang buah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengaku baru mengetahui adanya diskon tarif listrik ini.
Meski menggunakan listrik prabayar, Elin menilai, kebijakan ini tidak akan begitu terasa manfaatnya bagi dia.
“Kalau cuma dua bulan, ya enggak ngaruh banyak. Pemakaian listrik kita kan enggak selalu tetap. Kadang naik, kadang turun. Jadi enggak begitu terasa,” ujar Elin.
Senada dengan Elin, ibu rumah tangga bernama Ayu (29) juga baru mengetahui adanya kebijakan ini.
Ayu mengakui, diskon tersebut bisa membantu warga. Namun, karena hanya berlaku dua bulan, kemungkinan dampaknya tidak besar.
“Kalau cuma dua bulan sih, kurang lama diskonnya. Masa jangka pendek doang,” kata Ayu.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari dan Februari 2025. Diskon listrik 50 persen ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA).
Diskon listrik diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak atas PPN naik 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan (Januari dan Februari 2025)," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, 17 Desember 2024.