Harga Jual Eceran Minimum Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik atau vape dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kebijakan HEJ mininum rokok elektrik dilakukan dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran per satuan hasil tembakau yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau," bunyi aturan PMK tersebut.
Ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Apabila dihitung, kenaikan rata-rata dari sejumlah jenis rokok elektrik, mencakup rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka dan tertutup HJE-nya mengalami peningkatan hingga 8,7% dibandingkan tahun ini.
1.Rokok elektrik padat Rp6.240 per gram (naik dari sebelumnya Rp5.886 per gram) atau naik 6,01%
2.Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.368 per mililiter (naik dari sebelumnya Rp1.121 per mililiter) atau naik 22,03%
3.Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp41.983 per cartridge (naik dari sebelumnya Rp39.607 per cartridge) atau naik 6%
4.Tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau lainnya Rp257 per gram, sebelumnya Rp228 per gram atau naik 6,20%.