Harga Mahal Vonis Bebas Ronald Tannur

Harga Mahal Vonis Bebas Ronald Tannur

Palu hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera Afrianti menggegerkan publik. Rupa-rupanya ada siasat di baliknya yang kini tabirnya mulai tersingkap satu per satu.

Dirangkum detikcom, Rabu (15/1/2025), deretan tersangka yang punya andil memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur kembali bertambah. Rudi Suparmono selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap tim Kejagung terkait suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (14/1). Dia menjadi nama teranyar yang ikut tersandung dalam skandal suap vonis bebas Ronald Tannur.

Mari sejenak mundur ke belakang melihat kembali awal mula kasus ini terungkap. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kepada kekasihnya, Dini Sera, pada Oktober 2023 silam. Ronald lalu ditetapkan tersangka dan ditahan polisi sejak 6 Oktober 2023.

Perkara ini lalu bergulir ke meja hijau di PN Surabaya. Usai deretan saksi dan ahli dihadirkan di sidang, tiga hakim PN Surabaya memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Putusan ini sontak mendapatkan sorotan tajam dari publik. Kejagung pun mengendus adanya bau anyir di balik vonis bebas Ronald Tannur. MA lalu menganulir vonis bebas Ronald Tannur pada Oktober 2024 dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Setelah putusan MA itu, Kejagung lalu menangkap tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald. Para hakim ini diduga menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidikan terus digeber penyidik Kejagung hingga menangkap sejumlah pihak lainnya. Kejagung mengungkap ada ‘harga mahal’ di balik sempat lolosnya Ronald Tannur dari jeratan hukum.

Praktik suap di balik vonis bebas Ronald Tannur lalu terungkap. Sejauh ini suap itu didalangi oleh ibunda Ronald, Meirizka Widjaja. Dia memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Para hakim itu masing-masing bernama Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Suap itu diberikan agar ketiga pengadil ini menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Kongkalikong itu dimulai pada 25 Januari 2024 saat pengacara Ronald, Lisa Rahmat, menemui Zarof Ricar untuk dicarikan hakim PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Zarof merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) lalu memainkan peran sebagai makelar di skandal ini.

Singkat cerita, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terpilih sebagai hakim pengadil kasus Ronald Tannur di PN Surabaya. Penunjukkan mereka juga melalui deretan suap yang dilakukan ibu Ronald Tannur.

"Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selaku majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," ujar jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, 24 Desember 2024.

Dalam pengembangan penyidikannya, Kejagung mengungkap uang suap juga diberikan kepada Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya saat ini. Rudi mendapatkan suap dari ibu Ronald Tannur dalam mengatur hakim pengadil yang kelak memberikan vonis bebas.

"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1).

Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata Harli, uang itu belum diserahkan.

Simak juga Video ‘Eks Ketua PN Surabaya Dapat SGD 63.000 Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur’

[Gambas Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Desember 2024, jaksa memerinci aliran uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Pemberian suap itu dilakukan Lisa Rahmat di mana uang-uang tersebut bersumber dari ibunda Ronald Tannur.

Pemberian uang suap pertama kali diberikan Lisa kepada hakim Erintuah Damanik pada Juni 2024 di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Saat itu Erintuah mendapatkan SGD 140 ribu.

Uang itu lalu dibagi dengan rincian Erintuah mendapatkan SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing mendapaktna SGD 36 ribu serta sisa SGD 30 ribu disimpan oleh Erintuah Damanik.

Pada Juni 2024, Erintuah kembali menerima uang sebesar SGD 48 ribu di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Lalu, pada Juli 2024, Heru Hanindyo menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu dari Lisa Rahmat di PN Surabaya.

"Bahwa Terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo mengetahui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat adalah untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," jelas jaksa.

Kejagung juga mengungkap nilai uang suap yang diterima Rudi Suparmono selaku mantan Ketua PN Surabaya. Total Rudi menerima SGD 63 ribu dalam kasus tersebut.

"Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dia mengatakan Rudi menerima uang dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Penasehat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar.

"Kemudian atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," sambungnya.

Sejauh ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap Ronald Tannur. Berikut rinciannya;

  1. Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rachmat5. Eks pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono

Mahkamah Agung juga telah buka suara terkait skandal suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan hakim PN Surabaya. MA menjamin tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelangggaran.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, 28 Oktober 2024.

"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.

Simak juga Video ‘Eks Ketua PN Surabaya Dapat SGD 63.000 Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur’

[Gambas Video 20detik]

Sumber