Harga Vaksin PMK Terjangkau, Peternak Diminta Tak Tunggu Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta para peternak segera memberikan vaksin untuk ternaknya sebelum terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ia tidak ingin para peternak menunggu distribusi vaksinasi dari pemerintah. Sebab, harga vaksin PMK terbilang murah dengan rentang Rp 17.000 hingga Rp 25.000 per dosis.
"Saya mengimbau kepada siapapun, baik itu pengusaha perorangan, ya, peternak, enggak perlu menunggu divaksin negara. Vaksin itu harganya Rp 17.000 - Rp 25.000," kata Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Ia menuturkan, harga vaksin itu jauh lebih terjangkau daripada mengambil risiko sapi seharga Rp 30 juta terkena wabah.
"Daripada sapi yang nilainya Rp 30 juta lebih terkena PMK, lebih baik pengadaan vaksin mandiri juga kita sangat mendorong, karena harganya bisa diakses dan tersedia," ucap Sudaryono.
"Jadi enggak perlu nunggu sampai sapinya sakit atau vaksin dari negara datang," imbuh dia.
Lebih lanjut, Sudaryono mengungkapkan, Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 2 juta dosis vaksin untuk mencegah PMK hingga Maret 2025. Sebanyak 400.000 dosis ditargetkan didistribusikan pada Januari 2025.
"Kita siaga, ya, Kementan siaga, vaksinasi sudah kita jalankan. Insya Allah sampai dengan April, Mei, sampai dengan tengah tahun, kita sudah bisa paling tidak 2 juta dosis kita bisa berikan untuk vaksin. Mau enggak mau harus vaksin," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, wabah PMK terdeteksi di sejumlah wilayah. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kemudian mengeluarkan surat peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK.
Surat bernomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025 itu menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.
Langkah antisipasi meliputi pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, penutupan pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK, dan pelibatan peternak serta sektor swasta dalam pengendalian penyakit.
Menurut data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), dari 9 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025 tercatat 4.000 kasus PMK di Indonesia.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran penyakit sekaligus menjaga stabilitas sektor peternakan.