Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya berkomitmen meneruskan upaya penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Air, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa negara akan terus menjamin HAM semua warganya.

Hal itu disampaikan Yusril dalam pidatonya dalam acara peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

“Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskiriminasi, setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril dikutip dari YouTube Komnas HAM, Selasa.

Yusril juga menegaskan bahwa negara mengakui setiap hak-hak yang terkandung dalam HAM, termasuk hak dalam melindungi hak asasinya.

“Setiap manusia, setiap warga negara memiliki kesamaan hak di hadapan hukum. memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memanjukan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Namun, menurut Yusril, upaya menjamin hak asasi manusia tersebut adalah komitmen bersama.

Atas dasar itu, dalam acara peringatan hari HAM Sedunia, Yusril mengajak semua elemen untuk bersama memastikan bahwa HAM ditegakkan di Tanah Air.

“Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang (UU) HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” katanya.

Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa peringatan hari HAM Sedunia pada 2024 istimewa karena bertepatan dengan 25 tahun UU HAM lahir.

Dia pun mengatakan, sejak Komisi Nasional (Komnas) HAM berdiri pada 1993 hingga saat ini, sudah banyak kontribusi yang diberikan bagi penegakkan HAM di Tanah Air.

“Kita harapkan Komnas HAM betul-betul akan memainkan kiprahnya yang penting untuk kemajuan HAM di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir pada tahun 1999. Sebelumnya, Komnas HAM berjalan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 1993.

Sumber