Hari Ibu 22 Desember Libur atau Tidak? Cek Penjelasannya!

Hari Ibu 22 Desember Libur atau Tidak? Cek Penjelasannya!

Hari Ibu Nasional atau Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Peringatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para perempuan Indonesia atas perannya bagi keluarga, masyarakat, serta negara.

Selain itu, Hari Ibu juga bisa menjadi momentum untuk mengungkapkan kasih sayang dan rasa terima kasih kepada ibu. Lalu, apakah Hari Ibu termasuk libur nasional? Berikut informasinya.

Peringatan Hari Ibu pada 22 Desember bukan merupakan hari libur. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959.

Pasal 1.

Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut di bawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur"

  1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;2. Hari Kebangkitan Nasionak pada tanggal 20 Mei;3. Hari Angkatan Perang pada tangga; 25 Oktober;4. Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember;5. Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.

Berdasarkan panduan peringatan Hari Ibu oleh KemenPPPA, Hari Ibu berawal dari Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Salah satu hasil kongres tersebut adalah dibentuknya organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).

Pada tahun 1929, organisasi Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Lalu, pada tahun 1935 digelar Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.

Kongres itu membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.

Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III yang diselenggarakan di Bandung menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, hari itu dikukuhkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.

Dikutip dari SKB 3 Menteri, tanggal merah bulan Desember 2024 merupakan libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Natal. Berikut daftar tanggal merah bulan Desember 2024.

Simak juga Video ‘Intensitas Hujan Diprediksi Makin Meningkat saat Mudik Nataru’

[Gambas Video 20detik]

Sumber