Hari Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku

Hari Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta masih berlaku pada hari ini, Kamis (24/12/2024).

Hal itu diungkap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta yang mengumumkan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan hanya pada 25-26 Desember 2024.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-56 Desember 2024 ditiadakan,” ungkap pengumuman tersebut seperti diunggah akun @dishubjakarta.

Kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama; Menteri Ketenagakerjaan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakukan ganjil genap pada hari libur nasional.

Pemprov Jakarta pun mengimbau pengguna jalan tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Tidak lupa, pengendara diwajibkan patuh terhadap rambu lalu lintas.

Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta

Sumber