Hari Ini, Empat Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggotanya yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 pada Jumat (10/1/2025).
Sidang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan, sementara dua dari empat anggota yang disidangkan adalah Ipda Win Stone dan Iptu Agung Setiawan.
"Ipda Win Stone dan Iptu Agung Setiawan di sidang etik," kata Anam saat dikonfirmasi.
Ipda Win Stone saat kejadian menjabat sebagai Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, namun kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan kini juga telah dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
Masih dua anggota lagi yang menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, kedua identitas dua anggota tersebut masih dikonfirmasi.
"Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, tetapi dari level bawahnya. Nanti sidangnya akan di Polda Metro Jaya semua yang level di bawah Polda," jelas Anam.
Meski demikian, Anam menambahkan, sidang etik terkait pemerasan DWP ini tetap mendapatkan asistensi dari Mabes Polri. Setidaknya, ada 14 pelanggar telah menjalani sidang etik.
Hasil sidang etik menyatakan tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 11 pelanggar lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan.
AKBP Malvino Edward Yusticia, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
AKP Yudhy Triananta Syaeful, Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
Kompol Dzul Fadlan, Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Iptu Syaharuddin, Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Iptu Sehatma Manik, Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Bripka Wahyu Tri Haryanto, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Brigadir Dwi Wicaksono, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Bripka Ready Pratama, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Briptu Dodi, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
AKP Fauzan, Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.