Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng yang Digugat Andika-Hendi

Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng yang Digugat Andika-Hendi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1/2025).

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari 3 panel.

Masing-masing panel diisi oleh 3 Hakim Konstitusi.

Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Kemudian, Panel II dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usmman.

Dari puluhan perkara, ada sejumlah tokoh publik peserta Pilkada yang turut menggugat sengketa di MK.

Di Panel I, misalnya, ada pasangan calon Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi.

Kemudian, pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, juga diperiksa di Panel I.

Selain itu, ada pasangan calon Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.

Selanjutnya, di Panel II, ada pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S.

Sementara, di Panel III ada pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Ada juga pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, yang diperiksa di panel yang sama.

Total, MK bakal memeriksa 5 perkara Pilkada tingkat provinsi, 29 perkara tingkat kabupaten, dan 12 berkas perkara Pilkada tingkat kota.

Sumber