Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mba Ita Lawan KPK

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mba Ita Lawan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan perdana Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (16/12/2024).

"Sidang praperadilan jam 11," kata Hakim pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

Adapun gugatan yang dilayangkan Wali Kota Semarang sekaligus kader PDI-P ini adalah penetapan tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, lembaganya menghormati gugatan yang dilakukan oleh Mbak Ita.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil Wali Kota Semarang itu memang diberikan oleh aturan perundang-undangan.

"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa, Minggu.

Juru bicara berlatar belang penyidik ini menegaskan, Komisi Antirasuah siap menghadapi gugatan Mbak Ita melalui Biro Hukum dalam persidangan di Pengadilan.

"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucap dia.

Sumber