Hari Ini, Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Akan Jalani Rekonstruksi di Taman Udayana

Hari Ini, Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Akan Jalani Rekonstruksi di Taman Udayana

KOMPAS.com - IWA alias Agus, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 orang korbannya, akan menjalani rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati pada Selasa (10/12/2024).

"Agus dihadirkan dalam rekonstruksi besok," kata Pujawati.

Dia juga menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual yang menjerat Agus telah mencapai tahapan P19.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas dengan melakukan rekonstruksi.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Agus selesai setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (9/12/2024).

"Proses pemeriksaan telah kami lakukan dan status Agus tetap sebagai tahanan rumah, karena fasilitas yang belum memadai untuk penyandang disabilitas," kata Syarif.

Ia juga menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas untuk dilengkapi.

Melalui kuasa hukumnya, Aminuddin, Agus membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait tindak kekerasan seksual terhadap AM dan korban lainnya.

Agus berargumen bahwa kondisinya tidak mungkin memaksa korban. Jika ada peristiwa tersebut, hal itu disebabkan karena suka sama suka.

"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar."

"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," kata Aminuddin membela Agus.

Aminuddin juga menyatakan bahwa dirinya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus.

Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.

Sementara itu Ade Latifa Fitri, pendamping para korban, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan mental para korban menghadapi kasus yang menyita perhatian publik ini.

Mereka juga mendampingi korban untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kondisi korban yang masih trauma, khawatir, dan tertekan menyebabkan pilihan kami meminta perlindungan LPSK agar para korban siap menghadapi kasus ini," kata Ade.

Sumber