Hari Ini, Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Periksa Ahli
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (14/11/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
“Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Hingga saat ini, novum atau barang bukti baru yang diajukan dalam PK belum dibuka dalam persidangan.
Pada sidang Senin lalu, novum berupa compact disk (CD) dalam amplop putih ini sempat diserahkan kepada jaksa selaku termohon agar bisa diputar di dalam persidangan.
Namun, karena keterbatasan waktu, novum yang disebutkan berisi rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia atau lokasi kejadian terbunuhnya Wayan Mirna Salihin, batal diputar di ruang sidang.
CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jessica mengajukan PK atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.