Hari Ini Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 5 Persen, Ini Daftarnya
CILEGON, KOMPAS.com - Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni mengalami kenaikan sebesar 5 persen mulai hari ini, Jumat (1/11/2024).
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 131 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas KM 61 Tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
"Pada hari ini, jam 00.00 WIB, ditetapkan terjadi kenaikan tarif penyeberangan sebesar kurang lebih 5 persen di seluruh 27 perlintasan penyeberangan di Indonesia," kata Kasubdit Sungai, Danau, dan Penyebrangan pada Ditjen Perhubungan Darat, Hanjar Dwi Antoro, kepada wartawan di Merak, Kamis (31/10/2024).
Hanjar menjelaskan, kenaikan tarif penyeberangan ini telah mempertimbangkan dua sisi, yaitu pengusaha kapal dan pengguna jasa.
"Dari sisi pengusaha atau operator kapal, kenaikan ini diperlukan agar mereka dapat bertahan menjalankan bisnisnya di tengah kenaikan suku cadang dan bahan bakar," ujar Hanjar.
Di sisi lain, Hanjar juga memperhatikan kemampuan pengguna jasa dalam membayar.
"Dengan naiknya tarif, kami meminta kepada operator kapal dan pelabuhan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi pengguna jasa," tambahnya.
Hanjar menekankan pentingnya pelayanan yang lebih baik seiring dengan kenaikan tarif.
"Kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan, baik di pelabuhan maupun di dalam kapal. Kami mengimbau operator pelabuhan dan kapal agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga berencana untuk melakukan evaluasi enam bulan setelah kenaikan tarif ini.
"Semoga pelaksanaan perubahan tarif ini bisa berjalan dengan baik dan tertib di lapangan," tutup Hanjar.
Sementara itu, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menyambut baik kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah, meski mengakui bahwa hal tersebut masih jauh dari harapan para pengusaha.
"Dengan adanya penyesuaian tersebut, paling tidak sedikit memberikan napas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan," ungkap Khoiri melalui keterangan tertulis.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni
a. Penumpang
Dewasa Rp 23.400,-
Bayi Rp 1.900,-
b. Kendaraan
Golongan I Rp 27.600,-
Golongan II Rp 65.500,-
Golongan III Rp 135.900,-
Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,-
- Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,-
- Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
Golongan VII Rp 1.657.200,-
Golongan VIII Rp 2.503.000,-
Golongan IX Rp 3.814.500,-