Hari Pertama Kerja, 4 ASN di Magelang Absen Tanpa Alasan, Tukin Dipotong?

Hari Pertama Kerja, 4 ASN di Magelang Absen Tanpa Alasan, Tukin Dipotong?

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mencatat, empat dari 2.513 aparatur sipil negara (ASN) absen tanpa keterangan pada Selasa (8/4/2025) atau hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1446 H.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengatakan, sebanyak 2.513 ASN itu terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan pegawai instansi daerah.

Dari 2.513 ASN, terdapat empat pekerja tidak hadir tanpa alasan. Eko mengaku, pihaknya menanyakan ke instansi terkait perihal keabsenan mereka pada hari pertama masuk kerja.

"Ini tentunya ada pembinaan dari kepala OPD (organisasi perangkat daerah), entah teguran atau hukuman disiplin. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepala OPD masing-masing," jelasnya, Selasa.

Dia menyatakan, ada pula ASN yang menjalani tugas belajar dan cuti umrah. Mereka sudah mengantongi izin dan tidak masalah.

Eko menegaskan, mekanisme presensi saat ini melalui aplikasi Sistem Absensi Berbasis Android (Siaba) yang dibuat Pemkab Magelang.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, ASN yang absen pada hari pertama kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Paling tidak tukinnya dipotong," ujar dia dalam keterangannya, Senin (7/8/2025). Tukin adalah singkatan dari tunjangan kinerja.

Pemotongan tukin dilakukan berdasarkan penilaian oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang.

Adi menyampaikan, sanksi selain pemangkasan tukin juga dapat diberikan. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, misalnya, mengatur tiga jenis sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.

Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hukuman disiplin pun didasarkan seperti yang diatur dalam PP 94/2021, sesuai dengan ketentuan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Adi menambahkan, Pemkab Magelang juga tidak memberlakukan model work from anywhere maupun work from home.

ASN di Kabupaten Magelang mulai menjalani libur Idulfitri 1446 H sejak 29 Maret 2025. Pemkab Magelang juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan masuk kerja pada 26 Maret 2025 yang diatasnamakan Adi Waryanto.

Pada hari pertama masuk kerja, ASN agar melaporkan kehadirannya melalui tautan yang terhubung dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang pada pukul 08.00 WIB.

Sumber