Hari Pertama Lapor Mas Wapres, Istana Wapres Terima 55 Aduan Masyarakat

Hari Pertama Lapor Mas Wapres, Istana Wapres Terima 55 Aduan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" di Istana Wakil Presiden menerima sebanyak 55 aduan di hari pertama layanan dibuka pada Senin (11/11/2024).

"Terakhir tadi kami lihat sudah 47 orang (dan masih ada sekitar 5 orang di meja registrasi). Mungkin ada sekitar 55 orang, ya," kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin.

Diketahui untuk tahap pertama, layanan ini dibuka hanya untuk 50 orang per hari mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, layanan akan terus dibuka hingga jadwal tutup operasional.

Sapto memaparkan, ada dua kanal pengaduan yang bisa digunakan masyarakat, mulai dari kanal online melalui WhatsApp dan laman lapormaswapres.lapor.go.id, maupun kanal offline dengan datang langsung ke lokasi.

Ia menyampaikan, masyarakat bisa mengadukan apa saja karena konteks pengaduannya terbuka lebar.

Kendati begitu, penanganannya akan ditentukan sesuai ketentuan, regulasi, maupun peraturan yang berlaku. Setelah selesai mengadu, warga bisa menunggu laporan diproses dari rumah.

"Jadi setelah (dilayani) di ruang pengaduan ini, proses tindaklanjutnya adalah pengadu kembali ke kediaman masing-masing, proses lanjutnya adalah di kantor Setwapres ini, kantor ini untuk melihat permasalah seperti apa, kemudian dikatikan dengan segala hal yang berkaitan dengan pengaduan tadi," tutur dia.

Sapto menjelaskan, pengaduan yang masuk akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

"Artinya kita melihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangannya seperti apa, dan tindaklanjutnya koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ucap Sapto.

Sapto menyampaikan, masyarakat bisa melihat perkembangan pelaporan melalui kanal online, seperti melalui WhatsApp 0811 1704 2207 maupun laman lapormaswapres.lapor.go.id.

"Lewat website juga bisa, mereka setelah mengadu mendapat nomor registrasi pelaporan. Nah melalui nomor tadi, mereka bisa cek sejauh mana penanganannya," kata dia menjelaskan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, aduan yang disampaikan masyarakat beragam, mulai dari masalah mafia tanah, ijazah sekolah, biaya pengobatan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumber