Hari Pertama Pemutihan, 3.000 Wajib Pajak Serbu Samsat Ciputat hingga Pukul 11.00 WIB WIB

Hari Pertama Pemutihan, 3.000 Wajib Pajak Serbu Samsat Ciputat hingga Pukul 11.00 WIB WIB

 

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten disambut dengan antusiasme luar biasa dari masyarakat.

Di Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, lonjakan jumlah wajib pajak yang datang pada Kamis (10/4/2025) untuk memanfaatkan program ini mencapai ribuan.

“Biasanya sampai pukul setengah sebelas hanya 100 sampai 150 unit, sekarang sudah lebih dari 3.000,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Benny mengatakan, data tersebut merupakan yang tercatat hingga pukul 11.00 WIB.

Mayoritas wajib pajak yang datang membawa kendaraan roda dua.

Adapun untuk kendaraan roda empat, puncaknya diperkirakan akan terjadi pada akhir pekan.

“Untuk total transaksi hari ini (Kamis), bisa lebih dari Rp 4 miliar,” ungkap Benny.

Guna mengakomodasi lonjakan pengunjung, Samsat Ciputat menerapkan jam operasional yang fleksibel.

“Hari ini kita buka sampai malam. Kalau besok masih ramai, akan kita sesuaikan. Tapi tidak melewati hari berikutnya,” kata Benny.

Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan berlaku di wilayah Provinsi Banten mulai Kamis (10/4/2025), termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Karena pemutihan tidak berlaku di DKI, maka wilayah Banten seperti Tangerang, Kelapa Dua, BSD, Ciputat, dan Ciledug akan mengikuti ketentuan yang sama seperti di Jawa Barat,” ujar Argo.

Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.

“Dari BBN, pajaknya nol, denda pajaknya juga nol. Jadi, cukup bayar pajak satu tahun berjalan,” pungkas Argo.

Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan luas bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya tanpa beban denda.

Sumber