Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Banten Raup Rp 15 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda mencapai Rp15 miliar.
Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, wajib pajak yang membayar PKB dalam sehari mencapai Rp10,9 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp4,2 miliar.
"Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari, dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya dan ada BBNKB juga," ujar Gubernur Banten Andra Soni ditemui di kantor BPK Perwakilan Banten, Jumat (11/4/2025).
Adapun evaluasi pada hari pertama pelaksanaan, yakni pelayanan harus diperbaiki.
Dari hasil pantauannya terlihat belum siapnya pegawai Samsat menerima lonjakan masyarakat.
"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai Samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Nah, ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa bekerja melayani masyarakat," ujar dia.
Selain itu, pembenahan dilakukan pada hari kedua seperti diterapkan nomor antrian, menambah ruang tunggu, pemasangan tenda, dan memperbanyak informasi syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Andra menegaskan, jika masyarakat mengalami atau menjadi korban pungutan liar (pungli) saat pengurusan dokumen kendaraan bermotor agar segera melaporkan kepadanya.
"Seluruh petugas Samsat tugasnya melayani, bukan cari untung," tegas mantan Ketua DPRD Banten itu.